Info&tanya jawab

Rabu, 25 Juni 2025

BPD Minta Pemerintah Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Sejumlah Item Pembangunan

Foto: Sylvester L Toekan
Kokotobo, 25 Juni 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kokotobo, Kecamatan Adonara Tengah, secara resmi menyampaikan rumusan hasil rekomendasi dari kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada Penjabat Kepala Desa Kokotobo.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/BPD/BPD-DKT/VI/25 yang ditandatangani Ketua BPD Kokotobo, Dominikas Doni Geroda. Penyampaian rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dalam surat tersebut, BPD menyoroti sejumlah program pembangunan yang dinilai perlu segera dituntaskan oleh Pemerintah Desa. Pertama, pemerintah desa diminta untuk menyelesaikan program peningkatan ketersediaan air minum bersih yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023. Selain itu, rehabilitasi jalan umum yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2024 juga diminta segera dituntaskan demi meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat.
BPD juga menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintahan desa dengan meminta Pemerintah Desa Kokotobo segera menyiapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Di bidang pembangunan infrastruktur, BPD merekomendasikan agar pemerintah desa memperhatikan kelanjutan pembangunan talud pengaman di lokasi TKK Kasih Abadi Kokotobo guna menjamin keamanan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Selain rekomendasi pembangunan fisik, BPD turut memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan desa. Penjabat Kepala Desa diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif dan sesuai target.
Lebih lanjut, BPD merekomendasikan adanya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Desa Kokotobo. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui mutasi maupun pemberhentian aparat desa yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mendukung roda pemerintahan desa.
BPD berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Kokotobo demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Tembusan surat rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Ketua LPA Desa Kokotobo, tokoh masyarakat Desa Kokotobo, serta diarsipkan sebagai dokumen resmi BPD Desa Kokotobo.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar